Penyandang Disabilitas Tidak Harus Menggunakan SIM D, Berikut Penjelasanya

Penyandang Disabilitas Tidak Harus Menggunakan SIM D, Berikut Penjelasanya Kendaraan roda tiga modifikasi yang digunakan salah satu Penyandang disabilitas. Foto Iwan dayat

Pasuruan, kabarwarta.id - Penyandang disabilitas tidak harus menggunakan SIM (surat izin mengemudi) jenis D (motor) atau DI (mobil) berikut penjelasan dari Baur SIM.

"Kalau sebelumnya telah memiliki SIM C atau A bahkan B, Maka pasca kecelakaan dan masih bisa menggunakan kendaraan yang dimaksud seperti motor atau mobil maka mereka saat melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi bisa mendapatkan SIM yang sama," Kata AIPTU Fatkhur selaku Baur SIM Polres Pasuruan Kota yang mewakili Kasat Lantas AKP Agus Prayitno, Senin (4/3/24).

Ia menambahkan, meskipun mengalami cacat fisik, Namun pemilik SIM masih bisa menggunakan kendaraan dengan normal maka ia akan mendapatkan surat izin mengemudi seperti SIM C untuk motor atau SIM A untuk kendaraan roda empat.

"Jika pemohon mengalami cacat sejak lahir dan diperlukan alat bantu seperti motor roda tiga. Maka mereka akan mendapatkan SIM D atau D1," imbuhnya.

Di lain tempat, Baur Sim Polres Pasuruan AIPDA Zaky mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menangani hal yang sama yakni salah satu Penyandang disabilitas yang ternyata masih mahir mengemudikan sebuah truk box.

"Lah dalam kasus ini kami menerbitkan SIM A seperti pemohon normal karena penyandang disabilitas tersebut mampu mengemudikan mobil berjenis truk Box," Kata Zaky.

Ia menceritakan bahwa sebelum menerbitkan SIM A untuk penyandang disabilitas tersebut pihaknya awalnya menerbitkan SIM D. Namun saat ada operasi lalu lintas di daerah perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah penyandang disabilitas tersebut disarankan agar mengurus SIM A di Polres Pasuruan sesuai domisilinya.(dyt)